Senin, 18 Oktober 2010

SISI LAIN KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN

Judul : Kebijakan Publik Di Bidang Pendidikan
Penulis : Muhammad Munadi dan Barnawi
Penerbit : baSan Publishing
Terbit : 2010
Tebal : VIII + 172 Hal

Kebijakan publik merupakan alat control terhadap masyarakat melalui beberapa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan Kebijakan selama ini dijalankan oleh para apartus state ataupun para elite negara tanpa memperhatikan kepentingan pemakai kebijakan. Hal ini berarti kebijakan yang dibuat bersifat sepihak saja dan para elite Negara tersebut telah menodai amanah kebijakan publik. Makna kebijakan publik telah melenceng dari kenyataannya, yang seharusnya membela kepentingan rakyat melalui prasarana kebijakan yang lebih partisipatif.
Titik singgung proses pertukaran kepentingan antara pemerintah dan masyarakat inilah yang harus melandasi formula sebuah kebijakan publik. Penetapan kebijakan publik perlu mengangkat konsep demokrasi yang kuat. Dari konsep demokrasi itulah kebijakan publik lebih berproses, tidak hanya sekumpulan elite atau politikus negara, tetapi kumpulan dari orang-orang yang bersinggungan dengan masalah kebijakan. Perlu adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam membahas kebijakan-kebijakan publik, sehingga tidak dimonopoli oleh kelompok negara saja. Yang nantinya nilai-nilai demokrasi akan bisa terwujud dengan proses kedaulatan rakyat dengan sistem mufakat.
Pendidikan tidak pernah steril dari kebijakan baik kebijakan tingkat lokal, regional, maupun nasional. Kebijakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dari kepala sekolah hingga menteri merupakan kebijakan publik. Di era demokrasi seperti sekarang ini, peran masyarakat sebagai stakeholder pendidikan sangat penting dalam kebijakan publik. Dengan peran yang aktif, masyarakat tidak lagi sebagai objek penderita atas berbagai kebijakan publik yang diterapkan dalam dunia pendidikan.
Keterlibatan stakeholder untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik sangat diperlukan dalam menentukan dan menetapkan sebuah kebijakan. Keterlibatan stakeholder ini paling tidak membutuhkan kecakapan warganegara dalam dua hal yaitu kecakapan intelektual dan kecakapan partisipatoris. Dua kecakapan ini merupakan pautan tiga dimensi yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Terutama kecakapan partisipatoris dengan membentuk aliansi dari anggota masyarakat untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Aliansi tersebut dapat terwadahi dalam sebuah institusi formal maupun non formal, sehingga bisa menjadi pressure group dalam menyikapi isu-isu pendidikan, baik tingkat mikro sekolah, lokal maupun nasional. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik dalam mengambil inisiatif atas sebuah kebijakan karena kebijakan publik dapat bersifat bottom up. Inisiatif tersebut dapat berbentuk hearing dan diskusi dengan pihak eksekutif maupun legislatif.
Keterlibatan masyarakat sipil dalam penentuan kebijakan publik dapat dilihat dalam praksis partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan di kota Surakarta yang dipaparkan oleh Muhammad Munadi dan Barnawi. Kebijakan pendidikan yang dibahas dan didiskusikan adalah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah bidang pendidikan kota Surakarta.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui tahapan yang panjang, berawal dari Musyawarah Rencana Membangun Kelurahan, Musyawarah Rencana Membangun Kecamatan sampai dengan Musyawarah Rencana Membangun Kota. Proses yang panjang ini diinisiasikan oleh Indonesian Partnership on Local Governance Initiative Solo (IPGI-Solo) yang memakai model bottom up dengan dielaborasikan oleh Walikota Solo Slamet Suryanto dengan model pembangunan nguwongke wong Solo.
Selain stakeholder yang berasal dari kelurahan, kecamatan dan kota, terdapat forum yang berada di luar kelembagaan resmi, yaitu LSM yang turut mempengaruhi kebijakan. LSM-LSM tersebut mewakili kelompok pinggiran seperti pedagang kaki lima (PKL), pengemudi becak, kaum difabel, pengamen dan anak jalanan dan sebagainya dalam menyuarakan pendapat mereka. Keterlibatan stakeholder-stakeholder tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan turut mempengaruhi kebijakan pendidikan yang ditetapkan.
Muhammad Munadi dan Barnawi dalam bukunya Kebijakan Publik di Bidang Pendidikan memaparkan pula praksis kebijakan pendidikan keagamaan. Perda tentang pendidikan keagamaan dilacak melalui www.perdaonline.org dan www.nusantaraonline.org. Dalam hal ini penulis menganalisa Perda tentang pendidikan Keagamaan yang berada di provinsi Sumatra Barat. Dari hasil analisa hanya ada 6 kabupaten yang telah memiliki perda tentang pendidikan keagamaan. Kabupaten tersebut antara lain : kabupaten Limapuluh Koto, Sawahlunto, Pesisir Selatan, Solok, Tanah Datar, dan Agam. Dari keenam kabupaten tersebut, perda yang ada dianalisis yang dilihat dari pertimbangan yang dipakai dalam penetapan perda, selisih penetapan perda dengan UU No 20 tahun 2003 dan PP no. 55 tahun 2007, keterkaitan Perda dengan jalur pendidikan dan jenjang pendidikan, tenaga pendidik, kemampuan BTA yang ditetapkan dalam Perda, bukti keikutsertaan dan instansi yang mengeluarkan, jenis sanksi yang diberlakukan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
Pembuatan perda pendidikan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan didukung sebelumnya atau sesudahnya dengan peraturan dibawahnya atau diatasnya merupakan bentuk rekonstruksi sector pendidikan sehingga dapat tercipta local capability, yaitu meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperbaiki hak-hak komunitasnya.
Selain memaparkan Proses panjang penetapan kebijakan publik bidang pendidikan di kota Surakarta dan telaah atas Perda Pendidikan Keagamaan, Muhammad Munadi dan Barnawi juga mengungkap korupsi yang terjadi di Lembaga Pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi yang menjadi tempat para mahasiswa sebagai agent of change mencari ilmu ternyata secara tidak langsung mengajarkan tindak korupsi. Memang tidak banyak yang tahu bahwa kecenderungan perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di kalangan mahasiswa terutama di organisasi mahasiswa yang ada di kampus, baik dalam bentuk intra maupun ekstra. Korupsi yang dilakukan sebenarnya karena menyesuaikan dengan ketentuan birokrasi yang ada dengan dalih uang akan hangus.
Tentu saja organisasi mahasiswa atau yang dikenal dengan istilah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menggantungkan kelangsungan kegiatannya pada dana yang dikucurkan kampus, akan melakukan apa saja agar dana tersebut dapat cair. Karena alasan tersebut, aktivis kegiatan kampus akan melakukan korupsi dalam bentuk mark-up barang-barang yang dibeli. Mahasiswa tersebut mencari harga yang miring tetapi minta kwitansi dengan harga yang tinggi. Biasanya toko-toko tersebut sudah hafal dengan kondisi seperti itu, sehingga tetap menuliskan harga yang tinggi meskipun ada potongan harga. Bahkan ada pemilik toko yang berani menawarkan jasa semacam itu. Kalau tidak seperti itu, korupsi yang terjadi adalah penggandaan stempel toko yang bersangkutan agar dapat membuat kwitansi sendiri.
Mahasiswa dihadapkan pada tiga pilihan, yaitu mengambil tetapi tidak jujur, tidak diambil tetapi uang lenyap entah kemana atau dana yang tersisa/masih sisa dibiarkan hilang tetapi berlaku jujur. Menghadapi kenyataan semacam itulah, akhirnya mahasiswa memilih pilihan pertama, mengambil tetapi tidak jujur dengan dalih daripada dipakai oleh orang-orang yang tidak jelas lebih baik diambil untuk kegiatan yang bermanfaat. Dengan demikian secara tidak langsung mahasiswa diajarkan bagaimana berkorupsi secara sistematis.
Melihat kenyataan yang ada dalam penetapan kebijakan, masyarakat awam perlu referensi lebih untuk menelaah kebijakan-kebijakan yang ada. Masyarakat sebagai pemakai kebijakan perlu dibukakan matanya untuk dapat mengkritisi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada rasa kekecewaan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Terlebih lagi kebijakan di bidang pendidikan, dimana masih banyak penduduk Indonesia yang terlantar pendidikannya. Masyarakat menginginkan adanya kebijakan yang mendukung masyarakat menengah ke bawah agar mereka dapat merasakan pendidikan mulai dari bangku sekolah dasar hingga lanjut sesuai dengan target pemerintah, yaitu WAJAR 9 tahun. Akan lebih membahagiakan lagi apabila masyarakat menengah ke bawah diberi kesempatan berupa kemudahan untuk melanjutkan pendidikan hingga menengah keatas bahkan perguruan tinggi.
Derajat suatu bangsa ditangan pendidikan. Buku ini memberikan gambaran yang nyata tentang kebijakan-kebijakan yang terjadi di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan. Isi buku ini tidak hanya memberikan penjelasan umum tentang kebijakan publik bidang pendidikan tetapi juga memberikan contoh nyata praksis kebijakan yang merupakan hasil penelitian penulis. Pada setiap bab yang ditulis, tidak hanya mengungkap fenomena kebijakan publik yang terjadi di bidang pendidikan, tetapi juga memberikan ulasan dan solusi yang dapat diterapkan demi kematangan kebijakan publik bidang pendidikan yang akan diterapkan. Semakin baik kebijakan yang ditetapkan penguasa Negara, semakin mendukung masyarakat dalam mengenyam pendidikan, akan semakin tinggi derajat bangsa tersebut.

Kamis, 23 September 2010

Hati itu sangat berharga

perasaan yang tidak bisa dipungkiri

perasaan yang tidak bisa terbeli

perasaan yang tidak bisa ditukar dengan apapun juga

tidak dengan harta ataupun dengan dunia dan segala isinya



saat senang, rasa itu akan membuncah dan menyebarkan segala kesenangan yang ada

saat terluka, perih yang terasa semakin tertanam kuat dan tak pernah hilang



hati dan hati

dua nama yang berbeda arti

satu hati sebagai organ tubuh

satu hati yang lain sebagai nurani jiwa



sadarkah...

tatkala keduanya sakit

lebih sakit merasakan sakit dari nurani yang terluka

sakitnya tak bisa disembuhkan dengan obat apapun jua



selamanya akan membekas dalam benak

tak akan pernah hilang

walaupun kalian mencoba menghilangkannya



tatkala hati sakit

hanya airmata penumpah segala rasa yang ada

tangis airmata yang seharusnya tak keluar

tapi bagaimana lagi...



aku bingung dengan segala yang ada

sudah sekian lama

tapi rasa sakit itu masih tetap ada

sudah tak terhitung airmata

tapi tetap tak bisa mengurangi rasa sakit yang kurasa



aku sadar bermain dengan hati itu berbahaya

tapi aku tidak tau, bahayanya jika hati terluka

akan terasa amat sangat sakit

membuat hidup seperti tak hidup



kapan aku bisa seperti dulu

tanpa beban

bebas kemana saja tanpa rasa sakit yang ku derita

akankah itu terjadi



aku rasa mustahil

Jumat, 03 Juli 2009

lingkungan hidup

Permasalahan lingkungan yang menjadi ancaman bagi manusia saat ini adalah perubahan iklim dan pemanasan global. Perubahan iklim adalah fenomena global yang disebabkan oleh kegiatan manusia dalam penggunaan energi bahan bakar fosil serta kegiatan alih-guna-lahan dan kehutanan. Kegiatan tersebut merupakan sumber utama Gas Rumah Kaca yang terdiri dari uap air, karbondioksida dan metana. Gas-gas pembentuk gas rumah kaca ini berkemampuan menyerap dan memantulkan kembali radiasi matahari yang dipancarkan kembali oleh bumi. Radiasi gelombang yang dipancarkan bumi yang terserap kembali oleh bumi mengakibatkan panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi. Penyerapan ini telah menyebabkan pemanasan atmosfer atau kenaikan suhu dan perubahan iklim. Apabila keadaan ini terjadi terus menerus akan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat dan mengakibatkan pemanasan global.

Peristiwa terjadinya global warming ini tidak lepas dari perilaku manusia itu sendiri. Munculnya revolusi industri dapat dikatakan sebagai penyebab utama munculnya efek rumah kaca yang berlebihan. Limbah industri dan polusi yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik tidak mendapatkan penanganan khusus sehingga menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan. Kesadaran manusia untuk melestarikan alam juga sangat kurang. Terbukti adanya penebangan hutan secara liar, membuang sampah sembarangan sehingga menimbulkan banjir, dan pencemaran lingkungan. Hal ini secara tidak langsung menjadi pendukung pemanasan global.

Berdasarkan studi beberapa ilmuwan di Massachusetts Institute Of Technology (MIT), temperatur rata-rata permukaan bumi naik 9,3 oF (5,2 oC) sampai tahun 2100. Dibandingkan dengan studi pada tahun 2003 yang memproyeksikan temperatur rata-rata naik 4,3 oF (2,4 oC). Perbedaan hasil studi ini oleh para ilmuwan tersebut disebabkan karena meningkatnya kegiatan ekonomi dunia. Dengan menggunakan simulasi komputer yang memperhitungkan kegiatan ekonomi dunia serta proses iklim, team MIT menyatakan bahwa semua proyek tersebut menunjukkan bahwa tanpa tindakan cepat dan besar-besaran, dampak perubahan iklim yang sangat mengerikan akan terjadi pada abad ini (Solopos, 24 Mei 2009 ).

Keprihatinan akan adanya perubahan iklim yang membahayakan kehidupan manusia sudah disadari sejak lama, akan tetapi baru pada tahun 1972 diadakan konferensi atas prakarsa negara-negara maju dan diterima oleh Majelis Umum PBB yang kemudian dikenal dengan Konferensi Stockholm. Konferensi ini menghasilkan resolusi-resolusi yang pada dasarnya merupakan kesepakatan untuk menanggulangi masalah lingkungan yang sedang melanda dunia. Selain itu diusulkan berdirinya sebuah badan PBB khusus untuk masalah lingkungan dengan nama United Nations Environmental Programme (UNEP) (Al. Susanto, 2008)

Kemudian PBB mengadakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada KTT Bumi (Earth Summit) tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Yang ditindaklanjuti dengan adanya Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Protokol Kyoto ini bertujuan menjaga konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer agar berada pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim bumi. Untuk mencapai tujuan itu, Protokol mengatur pelaksanaan penurunan emisi oleh negara ANNEX I (negara industri, termasuk Rusia dan negara Eropa Timur lain yang ekonominya berada dalam transisi menuju pasar bebas) sebesar 5 % di bawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode 2008-2012 melalui mekanisme Implementasi Bersama (Joint Implementation), Perdagangan Emisi (Emission Trading), dan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism). (Aby, 2007)

Protokol Kyoto ini jika berhasil terlaksana, diprediksikan akan dapat mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050. Untuk mendukung adanya protocol Kyoto ini, pemerintah Indonesia membuat Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Undang-undang tersebut berisi tentang dukungan Indonesia terhadap keputusan protocol Kyoto.

Sebagai wujud kepedulian bangsa Indonesia melalui dinas kehutanan melakukan berbagai upaya untuk ikut serta mengendalikan pemanasan global, antara lain dengan menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan dari 2,83 juta ha/tahun pada tahun 1999-2000 menjadi 1,08 juta ha/tahun pada tahun 2000-2006, menurunkan lahan yang terdegradasi atau kritis dari 59,3 juta ha sebelum tahun 2005 menjadi 32 juta ha setelah tahun 2005. Menurunkan tingkat pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal dari 9000 kasus pada tahun 2007 menjadi 300 kasus pada tahun 2008, serta mengendalikan tingkat kebakaran lahan dan hutan dengan menurunkan jumlah hotspot dari 121.622 titik pada tahun 2006, 27.247 titik tahun 2007 dan hingga 11 Nopember 2008 terpantau 17.020 titik.. (Masyhud, 2009)

Bersamaan dengan momentum pemilu yang dilaksanakan dengan asas One Man One Vote, Presiden RI menghimbau agar rakyat Indonesia dapat menanam One Man One Tree. Jika penduduk Indonesia berjumlah sekitar 230 juta jiwa, maka pada tahun 2009 ini bangsa Indonesia harus dapat menanam sebanyak 230 juta pohon. Dengan perhitungan orang per orang, maka secara individu, secara keluarga, kelompok, RT, RW, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Wilayah, hingga Pemerintah Daerah harus diupayakan berpartisipasi melakukan penanaman pohon.

Gerakan Pramuka sebagai gerakan pendidikan untuk anak muda yang bersifat sukarela, terbuka, non-politik, dan bebas yang menggunakan menggunakan metode pendidikan diri yang progresif berlandaskan system nilai yang mempunyai kode kehormatan anggota pramuka yaitu Dasa Dharma. Pada salah satu butirnya menyebutkan bahwa pramuka itu cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Nilai yang tercantum dalam Dasa Dharma nomor 2 tersebut, bagi anggota pramuka bukan hanya sebatas teori saja tetapi harus benar-benar dihayati dan diamalkan. Hal ini juga sesuai dengan tujuan gerakan pramuka yaitu memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan. Tujuan gerakan pramuka ini sejalan dengan adanya pernyataan one man one tree. Dengan demikian diharapkan peran aktif dari seluruh anggota pramuka untuk berpartisipasi dalam penanaman pohon dalam rangka mengurangi pemanasan global yang sedang melanda dunia.

Selasa, 09 Juni 2009

perkemahan wirakarya

capek.....buangetzzzzz

Sabtu, 31 Januari 2009

jika engkau menghadapi dunia dengan jiwa yang lapang. engkau akan memperoleh banyak kegembiraan yang semakin lama semakin luas. duka yang semakin menyempit. engkau harus tahu bila dunia terasa sempit, sebenarnya bukan dunianya yang sempit melainkan hatimu yang sempit bukan dunianya. (Ar Rafi'i wahyul qalam 1/50)